Senin, 25 November 2019

Industri Kayu SIPUHH dan RPBBI

INDUSTRI KAYU

Industri kayu di indonesia sangatlah banyak mulai dari industri kayu primer maupun industri kayu lanjutan (Moulding). setiap kegiatan dalam perindustrian kayu setiap bulannya harus melaporkan kegiatan perindustrianya mulai dari pendatangan bahan baku, bahan hasil produksi, dan pengolahan lanjutannya. Jika di Industri Kayu Primer maka tiap bulannya melakukan Pelaporan berbasis online ( SIPUHH dan RPBBI ).

Mengenal SIPUHH dan RPBBI


Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH)
 

Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan atau disingkat SIPUHH adalah Serangkaian Perangkat Elektronik berupa aplikasi yang diluncurkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Sistem ini Mulai Berlaku sejak 1 Januari 2016.

Tujuannya untuk menghapus Birokrasi yang terjadi di sektor Kehutanan. Aplikasi ini berfungsi untuk mencatat , mempersiapkan , mengumpulkan , mengolah, menganalisis, menyimpan, mengumumkan , mengirimkan , dan menyebarkan informasi penatausahaan hasil hutan kayu (PHHK). sistem ini juga melakukan kegiatan pencatatan dan pelaporan produksi, pemanenan atau penebangan, pengukuran, pengujian, penandaan , pengangkutan, peredaran, dan pengelolaan hasil hutan kayu.

Melalui SIPUHH online , sistem perizinan di sektor kehutanan yang awalnya mengharuskan banyak interaksi antara pelaku usaha dengan petugas, kini dapat diminimalisir karena dapat diakses dimana saja.

Sistem Kerja SIPUHH

Pertama para pelaku usaha atau perusahaan pemegang IUIPHHK harus mendaftarkan data perusahaan mereka ke http://sipuhh.dephut.net:7777/itts/home_default? terlebih dahulu. setelah terdaftar , para pelaku usaha dapat segera mencatatkan hasil produksi hutan mereka secara mandiri menggunakan SIPUHH.

Gb. Home page SIPUHH

Rencana Pasokan Bahan Baku Industri (RPBBI)

RPBBI Online atau e-RPBBI merupakan aplikasi untuk penyampaian Rencana dan Realisasi yang terkait dengan Pasokan Bahan Baku Industri oleh Pemegang Izin Usaha IPHH Kayu (IUIPHHK), yang ditindak lanjuti dengan pengolahan data oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pengolahan data meliputi telaah administrasi maupun teknis, sampai dengan penerbitan surat tanda terima penyampaian RPBBI yang dapat dicetak sendiri oleh pemegang izin usaha IPHH Kayu. Hasil cetak tersebut merupakan alat bukti yang sah bahwa pemegang izin telah memenuhi kewajiban penyampaian RPBBI sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui aplikasi RPBBI, pemegang izin usaha IPHH Kayu memperoleh kemudahan untuk :
  • Memenuhi kewajiban RPBBI melalui pemasukan dan penyampaian data RPBBI serta realisasinya;
  • Mengakses penerbitan surat tanda terima penyampaian RPBBI dan mencetaknya.
Sedangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memperoleh kemudahan untuk :
  • Melakukan monitoring dan evaluasi pemenuhan kewajiban RPBBI dan realisasinya;
  • Membuat rekapitulasi data dan informasi pemenuhan bahan baku dan produksi IPHH Kayu;
  • Mendistribusikan data dan informasi terkait dengan pemenuhan bahan baku dan produksi IPHH Kayu;
  • Menyajikan informasi lainnya terkait dengan kegiatan IPHH Kayu.


untuk mendaftarkan diri maka membuat pengajuan bersurat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Gb. Home Page RPBBI



Tidak ada komentar:

Posting Komentar